Alamat Kantor :
JL. Joko Tole No. 143, Pamekasan
Email : p3mdpamekasan@gmail.com

Jumat, 14 April 2017

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017



- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam beleid yang telah ditandatangani pada 4 April 2017 terdapat perubahan skema atau ketentuan mengenai pengelolaan TKDD. 

Terutama, kata Boediarso, dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD. 

"PMK 50/2017 ini adalah sebagai penyempurnaan PMK 187, bahkan sebelumnya ada PMK 48," kata Boediarso saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017). 

Pengubahan beberapa ketentuan dalam PMK 50/2017 ini juga sejalan dengan meningkatnya alokasi TKDD dalam APBN dan masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD. Besaran realisasi TKDD 2016 sebesar Rp 710,9 triliun dan pada 2017 meningkat menjadi Rp 764,9 triliun.

"Jadi kenapa PMK ini perlu diterbitkan?, saat ini kita sedang transformasi kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagai kelanjutan reformasi tahun lalu," tambahnya. 

Boediarso mengungkapkan, setidaknya ada 6 kebijakan strategis dalam PMK 50/2017. Pertama mengenai pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.

Kedua, penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa. 

Ketiga, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan dana desa. 

Keempat, penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antar daerah, antar bidang, dan antar DAK dengan pendanaan lainnya.

Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dna ekonomi kesejahteraan seperti pegentasan kemiskinan. 

Sedangkan yang keenam, kata Boediarso, peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan presentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah.

PMK 50/2017, lanjut Boediarso, berlaku sejak ditetapkan dengan masa transisi. Untuk pelaksanaan DAK fisik pada triwulan I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017.

Penyaluran DAK nonfisik untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I tahun 2017, dan DID 2017 dan dana otonomi khusus tahap I tahun 2017, dilaksanakan sesuak dengan PMK Nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 187/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD. 

Sedangkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017, kata Boediarso paling cepat dilakukan April atau paling lambat pada Juli tahun ini.[]

Sumber: Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html